Kamis, 10 Maret 2011

Unsur – unsur terbentuknya Negara

Pengertian bangsa berbeda dengan pengertian Negara. Oleh karena itu unsur – unsur pada bangsa juga berbeda pada unsur – unsur pada Negara tapi ada beberapa persamaannya. Yang dimaksud unsur – unsur Negara adalah bagian yang menjadikan Negara itu ada. Unsur – unsur dapat digolongkan atas tiga pandangan berikut ini :
a.       Pandangan tradisional
Menurut Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli negar mengemukakan ada unsure Negara menurut pandangan tradisional yaitu :
1)      Rakyat
2)      Daerah
3)      Pemerintah yang bedaulat.
b.       Pandangan Berdasarkan Konferensi Pan Amerika.
Pada tahun 1933, gabungan Negara Amerika mengadakan Sesuatu konferensi membahas tentang unsur – unsur Negara, unsur yang tercantum dalam Montevideo on the Rights and duties of stated sebegai berikut :
1.       Penduduk yang tetap ( a permanent population )
2.       Wilayah tertentu ( a defined territory )
3.       Pemerintahan ( government )
4.       Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara – negara lain ( a capacity to enter into relations with order ).
c.       Pandangan Modern
Negara itu terdiri dari 4 unsur yang dapat dibedakan atas hal – hal berikut.
-          Unsur Konstitutif yaitu unsur – unsur Negara yang bersifat mutlak, artinya Negara dianggap ada bilamana memiliki unsur konstitutif yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat.
-          Unsur deklaratif merupakan sesuatu syarat agar Negara dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain yaitu adanya pengakuan Negara lain ( de facto )
 Adapun penjelasan lebih rinci dari unsur – unsur Negara menurut pandangan modern adalah sebagai berikut
A.      Unsure Primer

1.       WILAYAH
Wilayah adalah suatu tempat dimana rakyat menetap /bemata pencarian, dan pemerintahan melaksanakan pemerintahannya. Wilayah meliputi :

a.       Wilayah daratan
Wilayah daratan adalah wilayah suatu Negara yang berupa daratan, untuk menentukan batas -  batas Negara dengan Negara lain diperlukan suatu perjanjian

b.      Wilayah lautan
Wilayah lautan adalah wilaya suatu Negara yang berupa lautan. Lautan merupakan wilayah suatu Negara disebut laut territorial, sedangkan wilayah lautan diluar territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara yang berdakatan atau hukum internasional.

c.       Wilayah udara
Wilayah udara adalah wilayah atau ruang udara yang ada diatas wilayah daratan dan lautan Negara itu.

d.      Wilayah atau daerah ekstratorial
Wilayah atau daerah ekstratorial adalah suatu wilayah atau daerah kerena ketetapan hokum internasional maka dianggap sebagai suatu wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara. Yang termasuk dalam ketetapan hukum internasional :
1.       Kapal – kapal laut yang berlayar diwilayah laut terbuka di bawah bendera Negara tertentu.
2.       Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatic.
2.       RAKYAT
Rakyat adalah semua orang yang berdiam didalam suatu Negara dan terikat oleh peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh Negara. Rakyat suatu Negara dapat dibedakan sebagai berikut:
a.       Penduduk dan bukan penduduk
Jika seorang itu sudah lama tinggal didaerah suatu Negara dan mempunyai alamat menetap didaerah tersebut maka orang itu disebut penduduk Negara. Sedang bila belum lama tinggal di daerah tersebut dan tidak berdomisili diwilayah Negara itu maka ia disebut bukan penduduk.
b.      Warga Negara dan bukan warga Negara
Jika orang itu sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah dan mengakui pemerintahannya maka disebut warga Negara, dan sebaliknya ia disebut bukan warga Negara.
c.       Golongan asli dan bukan asli
Jika lebih erat hubungannya dengan keturunan dari bangsa itu disebut golongan asli. Sedangkan hubungannya tidak begitu erat dengan bangsa Negara itu mereka disebut golongan bukan asli.
d.      Golongan mayoritas dan bukan minoritas.
Mereka merupakan golongan terbesar disebut golongan mayoritas, dan jika jumlahnya sedikit/kecil, mereka disebut golongan minoritas.
3.       PEMERINTAHAN
Ada 3 pengertian pemerintah, yaitu :
a.       Sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, ekskutif, dan yudikatif.
b.      Sebagai kepala Negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah diwilayah Negara itu.
c.       Sebagai badan eksekutif, seperti presiden bersama dengan pembantu – pembantunya.
4.       KEDAULATAN
a.       Pengertian kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulah ( bahasa arab ), yang artinya dinasti pemerintahan, jadi pemerintahan yang berdaulat pemerintahan yang mempunyai kekuasan penuh untuk memerintah baik kedalam maupun keluar.
b.      Macam – macam kedaulatan
Menurut Jean Bodin ( 1530 – 1596 ) kedaulatan suatu Negara ada 2 macam :
1.       Kedaulatan kedalam : kekuasaan teritnggi didalam Negara untuk mengatur fungsinya
2.       Kedaulatan keluar : kekuasaan Negara untuk berhubungan dengan Negara- Negara lain dan mempertahankan diri dari Negara lain.
c.       Sifat – sifat kedaulatan
Sifat kedaulatan Negara ada 4 macam yaitu :
1.       Permanen : kedaulatan itu tetap ada selama Negara itu ada
2.       Asli : kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melain asli dari Negara itu sendiri.
3.       Bulat / tidak dibagi – bagi : kekuasaan itu satu – satunya yang tertinggi dati Negara itu dan tidak dapat dibagi – bagi.
4.       Tidak terbatas / absolute : kedaulatan tidak terbatasi apapun bila tebatasi maka cirri –ciri kedaulatan merupakan kekuasaan yang tertinggi akan hilang.

B.      Unsur- unsur sekunder ( pelengkap – deklaratif )
Adapun yang termasuk dalam unsur – unsur ini antara lain :
1.       Pengakuan dari Negara lain
pengakuan ini ada 2 macam yaitu :
a.       Pengakuan de facto : pengakuan menurut kenyataan ( fakta ) yang ada.
b.      Pengakuan de jure : pengakuan secara resmi menurut hukum.
2.       Tujuan
Menurut Mr. Muh. Yamin unsure tujuan ini sangat mutlak adanya bagi pembentukan Negara. Tiap – tiap Negara mempunyai tujuan masing – masing, dan apabila tujuan itu hilang maka lenyapalah pula Negara itu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar