Persaingan di bidang industri perangkat telekomunikasi tak hanya terjadi dengan bermunculannya berbagai perangkat ponsel baru yang berteknologi canggih saja. Tapi juga persaingan tersebut menyulut percikan api emosi antara kedua belah pihak antara pihak Apple dan Nokia, yang sama-sama telah merasa hak paten standar pembuatan ponselnya telah dijiplak oleh si kompetitor.
Sebelumnya pihak Nokia sendiri telah lebih dahulu mengajukan gugatan kepada pihak Apple, dimana dalam gugatannya menyebutkan bahwa pihak Apple telah melanggar 10 poin hak paten dasar pembuatan ponsel yang dimiliki Nokia. Gugatan ini sendiri telah dilakukan Nokia pada bulan Oktober lalu.
Menanggapi gugatan tersebut, kini Apple balas menggugat pihak Nokia dan menuduh produsen ponsel terbesar di Finlandia tersebut telah menyalin beberapa ide teknologi yang dimiliki oleh iPhone besutan Apple. Bahkan tidak hanya sedikit, tepatnya ada 13 poin yang telah dilanggar oleh pihak Nokia.
“Perusahaan lain harus bersaing dengan kami dengan cara menciptakan teknologi mereka sendiri, bukan hanya dengan mencuri ide-ide kami,” kata penasehat umum Apple, Bruce Sewell mencoba menjelaskan.
tanggapan Nokia terhadap gugatan balik dari pihak Apple menyatakan
“Kami sadar bahwa Apple telah memberikan tanggapannya terhadap Nokia Delaware Suit, yang jatuh tempo pada tanggal 14 Desember ini. Kami akan mempelajari kembali rincian dari klaim dan merespon pada waktunya.” salah satu perwakilan dari pihak Nokia mencoba menanggapi gugatan Apple.
Gugatan yang pernah pihak Nokia ajukan sendiri adalah mengenai pelanggaran hak paten pada ponsel keluaran Apple yang berjalan pada jaringan GSM, 3G dan jaringan Wi-Fi, yang mana seharusnya pihak lain meminta izin terlebih dahulu untuk menggunakannya.
Dalam gugatan balik pihak Apple justru menyangkal klaim pelanggaran hak cipta yang Nokia ajukan. Bahkan lebih dari itu, kini justru pihak Apple yang menuduh pihak Nokia yang menjiplak beberapa ide intelektual teknologi Apple pada perangkat ponsel terbarunya, karena pihak Nokia takut kehilangan pangsa pasar.
Tanggapan mengenai kasus diatas:
Ini hal yang cukup rumit kedua belah pihak sama-sama mengklaim bahwa pihak lain telah membajak produknya ini harus ditelusuri lebih lanjut dari mulai design, kemampuan barang itu sendiri apakah benar-benar sama atau tidak, jika itu terjadi maka harus dilakukan penelitian oleh pihak ketiga agar dapat diketahui hasil siapa yang membajak dan siapa yang dibajak.
Ini memeng sulit karen kita tahu perkembangan teknologi yang begitu pesat mendorong perusahaan untuk membuat produknya dapat digunakan sepraktis mungkin, maka tak jarang banyak ditemukan hal-hal seperti ini.
www.beritateknologi.com/apple-dan-nokia-kini-saling-menggugat-...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar